Tanggamus, Lintaspena.com – Kondisi keuangan Pemkab Tanggamus dalam beberapa bulan terakhir ini mengalami kesulitan.
Akibatnya sejumlah pembayaran pihak ketiga menjadi macet. Tak hanya pihak ketiga, untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi ribuan pegawai negeri sipil (PNS) saja sudah dua bulan tidak terbayarkan yaitu tukin Juli dan Agustus.
Selain pembayaran tukin PNS, imbas kas daerah (Kasda) kosong juga dirasakan oleh para wakil rakyat yaitu anggota DPRD Tanggamus, bahkan ada anggota DPRD Tanggamus yang menyentil kosongnya kas daerah dengan pantun saat rapat paripurna yang digelar Jumat 1 September 2023.
Pantun dari anggota DPRD Tanggamus itu kemudian direspon bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani yang juga membalas dengan pantun.
Menanggapi kekosongan kas tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis mengatakan bahwa kosongnya kasda bukan karena transfer pemerintah pusat yang macet tetapi ada perubahan mekanisme pencairan dari pemerintah pusat.
“Jadi memang pusat tidak macet, tetapi sumber pendapatan kita kan dari berbagai sumber, tidak hanya dari dana alokasi umum (DAU) saja tetapi ada dari dana bagi hasil (DBH) pusat dan provinsi. Untuk pengaturannya agak sulit karena kebutuhan belanja lebih besar dari pada transfer pusat,” kata Hamid Heriansyah Lubis yang ditemui usai rapat paripurna, Jumat 1 September 2023.
Selain, membantah transfer pemerintah pusat macet, sekda juga menyebut bahwa ada perubahan mekanisme pencairan dari DAU yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK No. 211/PMK.07/2022 dan PMK No. 212/PMK.07/2022 yang mengatur tentang pengelolaan DAU yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023.
Didalam PMK itu mengatur mengenai perubahan mekanisme penyaluran DAU yang penggunaannya disesuaikan pada kebutuhan daerah.
“Sebenarnya bukan karena adanya perubahan PMK yang membuat susah daerah, tetapi transfer DAU dari pusat itu sudah sesuai dengan mandatori, atau sudah ada labelnya seperti untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” ujar Hamid Heriansyah Lubis.
“Kalau dulu kan belum ada labelnya sehingga pemda lebih leluasa, kalau sekarang sudah ada label, misal sekian persen sudah ditentukan untuk infrastruktur,itu tidak bisa lagi diganggu gugat,” tambah sekda.
Dilanjutkan sekda salah satu mengatasi kesulitan keuangan itu, yaitu dengan adanya perubahan APBD tahun 2023 yang sudah diusulkan oleh Pemkab Tanggamus melalui Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani.
“Salah satu upayanya adalah membahas anggaran perubahan, tujuannya untuk merasionalisasi pendapatan kita setelah kita proyeksi diawal ternyata di semester kedua ini tidak seperti yang diproyeksikan sehingga perlu dirasionalisasi sehingga belanja pun akan berdampak,” pungkas Lubis.
Keuangan Pemda Tanggamus Lagi Sulit, Kasda Sering Kosong, Begini Penjelasan Sekda Tanggamus










Tidak ada Respon