Sarolangun, Lintaspena.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun mengecam keras tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang melarang dan mengusir empat orang jurnalis saat meliput kejadian tahanan kabur usai sidang di PN Sarolangun pada hari Rabu, (10/07/2024).
Ketua IWO Sarolangun, Warsun Arbain, mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris PN Sarolangun. “Tentu ini bertentangan dengan UU Pers, yang merenggut kebebasan pers dalam bekerja mencari dan mengolah bahan berita sehingga menjadi produk jurnalistik,” ucapnya.
“Sikap seperti itu sangat tidak baik sebagai seorang pejabat publik. Intinya, seluruh pejabat publik di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang, menghalangi, apalagi mengusir wartawan. Tindakan ini jelas terkait dengan undang-undang pers sebagai pelanggaran,” tambahnya.
“Ia juga mengatakan, kami atas nama IWO serta rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Sarolangun meminta Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun agar meminta maaf di ruang publik. Sebab ini menyangkut marwah profesi sebagai jurnalis dan jelas ini pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sangat jelas bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Warsun Arbain, Kamis (11/7/2024).
“Lanjut Warsun menambahkan, jika pihak PN tidak mengklarifikasi kejadian ini dengan cara meminta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolangun, kami akan menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan bersurat ke Komisi Yudisial (KY).
“Supaya ada sanksi terhadap oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Ketua IWO Sarolangun, Warsun Arbain. (hki)