Lintaspena.com, Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagin) melakukan penandatangan kerja sama (PKS) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sepakat terkait pengelolaan Sistem Resi Gudang atau SRG.
Penandatanganan dilakukan Kepala Disdagin Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Jaya bersama Ketua KUD Sepakat, Kecamatan Natar, Sungeb, disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, di ruang Sekda setempat, Kamis (22/8/2024).
Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, dengan adanya kerja sama yang baik itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.
“Semoga dengan adanya kerja sama ini, petani-petani juga tertolong sehingga dapat membantu pemerintah dalam pengembangan dan ketersediaan komoditas unggulan,” kata Thamrin.
Sementara itu, Ketua KUD Sepakat, Sungeb menyampaikan, bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengelola gudang dalam menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG) dan fungsi pengelolaan gudang sebagai sarana penyimpanan tunda-jual.
“Selain itu, terdapat fasilitasi pembiayaan dari lembaga keuangan dengan agunan Resi Gudang, maupun pemasaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam ketersediaan komoditi gabah/beras, jagung dan kopi dengan harga stabil,” kata Sungeb.
Lebih lanjut Sungeb menyampaikan, kerja sama itu juga mendukung program Kabupaten Lampung Selatan dalam ketahanan pangan nasional khususnya komoditas gabah/beras, jagung, kopi dan komoditas pertanian lainnya dengan nemanfaatkan SRG dan sarana pendukung lainnya
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Sungeb. (Mu’min/Kmf)