PEKANBARU, LintasPena.com — RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau resmi menjalani survei akreditasi ulang (re-akreditasi) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Sebagai rumah sakit tipe A milik daerah, proses penilaian krusial ini melibatkan langsung empat tim surveyor Kemenkes RI yang terbagi atas dua ahli bidang manajemen dan dua ahli bidang keperawatan.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, menjelaskan bahwa akreditasi ini merupakan kewajiban berkala setiap empat tahun sekali sesuai Peraturan Menteri Kesehatan demi menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Penilaian tahun ini mencakup seluruh aspek, mulai dari sistem pelayanan langsung kepada pasien hingga kesiapan fasilitas medis dalam menghadapi situasi darurat bencana.
“Sesuai regulasi Permenkes, rumah sakit harus mempertanggungjawabkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Poin-poin standar itulah yang dinilai agar pelayanan kita terstandarisasi penuh melalui Standar Akreditasi Kemenkes RI,” ujar drg Yusi di Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Yusi mengungkapkan, RSUD Arifin Achmad sebelumnya telah sukses meraih predikat tertinggi, yakni Akreditasi Paripurna, pada tahun 2017 dan 2022. Kendati demikian, tantangan tahun ini jauh lebih berat karena Kemenkes RI menerapkan sistem penilaian baru yang sangat ketat, termasuk mengevaluasi konsistensi kepatuhan pelaporan berkala dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemeriksaan komprehensif ini mencakup 16 bab standar akreditasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022. Komponen penilaian meliputi Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), hingga pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
“Pada tahun 2017 dan 2022 kita memang mendapatkan predikat Paripurna. Namun, saat ini Kemenkes menerapkan sistem yang berbeda. Mereka melihat konsistensi pelaporan kita ke pusat pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Yusi.
Lebih lanjut, drg Yusi membeberkan bahwa evaluasi ketat instrumen baru ini juga turut memperhitungkan indikator kepuasan publik digital seperti ulasan di Google (Google Review), serta komitmen penanganan laporan perundungan (bullying) di lingkungan internal rumah sakit. Saking ketatnya sistem baru ini, tercatat baru sembilan rumah sakit di seluruh Indonesia yang berhasil mengamankan predikat Paripurna.
“Target dan harapan kita tentu kembali meraih predikat Paripurna. Tolak ukurnya sekarang sangat luas, bahkan sampai Google Review dan ada tidaknya laporan perundungan ikut dinilai. Saat ini baru 9 rumah sakit se-Indonesia yang bisa lulus Paripurna dengan sistem baru ini. Memang berat, tetapi kami optimistis dan berupaya maksimal,” pungkas Yusi. (yn)












Tidak ada Respon