KAMPAR KIRI, LINTASPENA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesi, Sektor Kampar Kiri Resort Kampar yang berada di Jalan Soebrantas Raya No.443 Lipat Kain melayangkan surat panggilan dengan Nomor SP.GIL/7/V/2023/RESKRIM Pertimbangan guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Dasar Penyidik Tindak Pidana Pasal 7 Ayat 1 huruf g, Pasal 11, Pasal 112 Ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 113 KUHAP. Pasal 16 Ayat 1 UU Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Laporan Polisi No.: Lp/34/V/2023/Sek KK Tanggal 11 Mei 2023 disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/20/V/2023/Sek KK Tanggal 23 Mei 2023.
Memanggil inisial OR (Lk) berdomisili di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar menghadap Penyidik Iptu Supriadi SH dan Tim di Ruangan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Jumat Tanggal 26 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai pelaku penganiayaan.
Hal tersebut dugaan perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Jenifer Anansyah yang terjadi pada Sabtu, Tanggal 22 April 2023 sekira Pukul 20.00 WIB dipinggir Jalan Pancasila Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUHPidana.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Plh. Kapolsek Kampar Kiri saat dikonfirmasi Rabu sore (24/05/2023) membenarkan atas pemanggilan tersangka atas laporan kepolisian dugaan penganiayaan dari Jenifer Anansyah.
“Barang siapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHPidana.” Kata Iptu Supriadi SH.
Disisi lain Orang tua korban Jenifer Anansyah mengatakan, “sebagai seorang ayah sangat bersabar atas semua yang ditudingkan ke anak saya dari sisi kenakalan-kenakalan remaja, namun bukan berarti bisa main hakim seperti yang dialami anak saya. Hukum ada, biarkan hukum yang memprosesnya.” Tutur Manan.
Dilanjut Manan berharap kepada pihak Kepolisian atas laporan Jenifer Anansyah (Lk), untuk segera dilakukan sesuai tupoksi dan aturan sesuai Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kita percaya hukum masih berpihak kepada masyarakat tanpa main hakim sendiri. Sebagai Hak warga negara, kami serahkan data pendukung dari Laporan Kepolisian seperti video cuplikan rekaman CCtv di tempat kejadian, bukti baju kaos yang dipakai anak saya yang dirobek oleh pelaku serta foto bekas luka akibat kejadian tersebut dari perlakuan pelaku di iringi hasil visum dari tim medis setempat.” Bebernya.
“Tentu, seluruh prosesnya kami selaku orang tua dan keluarga besar menyerahkan sepenuhnya melalui Polsek Kampar Kiri Polres Kampar, secara adat istiadat, insyaallah kami sudah komunikasi dengan pihak tunganai anak saya di Pesukuan. Hal tersebut guna dapat diproses melalui Ninik Mamak Kenegerian Lipat Kain.” Pungkas Abdul Manan didampingi Jenifer Anansyah.
Keluarga Korban Penganiayaan, Serahkan Pada Pihak Berwajib di Proses Secara Hukum










Tidak ada Respon