PELALAWAN, LINTASPENA.COM – Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari) naikan tingkat penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (TPK) di instansi pekerjaan umum (PUPR) kabupaten Pelalawan pada Kamis (17/03/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina dengan didampingi Kasi Pidsus Prederic Daniel Tobing, dan Kasi Intel Fasthatul Amul Azmi Laporan ini sebagai wujud pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada masyarakat dan media.
Saat melakukan konferensi pers di gedung PTSP kejaksaan negeri Pelalawan yang berada di Desa Makmur kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, Riau pada Jum’at 18/03/2022 pagi.
” Pada Kamis kemarin (17/3) Kejaksaan Negeri Pelalawan menemukan suatu dugaan tindak Pidana korupsi pada kegiatan penimbunan lahan MTQ tingkat provinsi dengan menyebabkan kerugian negara,” ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH., MH di hadapan sejumlah awak media.
Dia menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang dan 66 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 milyar APBD perubahan tahun 2020.
PT. Superita Indo Perkasa dengan nomor kontrak : 620/27/November, Tahun 2020 dengan pihak CV. Altis Consultants sebagai jasa konsultan setelah dilakukan penyelidikan di nyatakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Terang Silpia, dimulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan nomor Prin/43/tanggal 07 Januari Tahun 2022.
Silpia Rosalina, SH, MH, yang didampingi oleh Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Prederic Daniel Tobing, SH., MH, beserta dengan tim penyelidik lainya.
Sumber: (Rilis Tim)
Editor: FRIDOLIN Z