PEKANBARU, LINTASPENA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman bersama Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) ikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Penganggaran Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dan Kebijakan Pengangkatan Pejabat Fungsional Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dan Pembahasan Rancangan Yudisial Review Undang-Undang tentang Pemilu, kegiatan ini di prakarsai oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bertempat di aula room Bertuah Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (2/5/2024).

Focus Group Discussion (FGD) ini membahas atau menyampaikan saran serta memgupas persoalan yang terdampak terhadap keluhan Pemerintah Daerah dalam penerapan undang-undang dan menimbulkan beban baru yang dihadapi kedepannya dalam penerapan kebijakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Arfan Usman menyimpulkan dalam forum FGD ini, Pemerintah Daerah harus jeli dan pandai dalam melaksanakan turunan Peraturan Pemerintah untuk di terapkan di derah kita masing-masing tentu lah sangat berbeda dengan kebutuhan terhadap tersedianya kuota penerimaan dan pengangkatan Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Siak oleh Bupati Siak Alfedri beberapa waktu lalu.

“Kami berharap bersama Forsesdasi dan Apeksi ini, agar mampu menjadi jembatan penghubung antara Pemerintah Daerah dan Kota untuk menyuarakan kebutuhan krusia atau pemecah permasalahan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah ini, tentu haruslah di berengi dengan penguatan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan seluruh daerah-daerah, dan ini harus seiring sejalan agar terciptanya kesejahteraan yang layak terhadap Honorer yang terdampak nantinya”, Ucap Arfan Usman.

Ditambahkan oleh Arfan Usman, semoga Pemerintah Pusat atau Kementerian terkait bisa melihat dan menata secara terstuktural, karena hampir seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi,Kabupaten dan Kota hampir sama yaitu harus di iringi dengan penguatan anggaran yang harus di alokasikan sesuai dengan kebutuha dan tidak menjadi beban baru oleh Pemerintah Daerah kedepannyakedepannya.**(mm)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *