PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi Jln. Delima (Toko Fajar Store), Kec. Tampan Pekanbaru.
Jumat,(18/02/2022)

Kejadian yang terjadi pada Selasa, (25/01) sekitar 05:00 WIB. Pada hari yang sama sekitar pukul 10:00 WIB, Korban inisial SPD (22) yang merupakan Karyawan Toko tersebut melihat stok barang namun melihat ada beberapa barang berupa Handphone yang hilang.

Melihat beberapa Handphone ada yang hilang sontak SPD (22) langsung melihat CCTV dan ada dua orang tersangka yang masuk dari Jendela Kamar Toko dilantai dua dan mengambil 26 (Dua Puluh Enam) unit Handphone berbagai Merk.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.

“Pada Selasa, (08/02) Sekitar pukul 05:30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut,”Ucap Kasat Reskrim.

“Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan Dua tersangka inisial NBL (26) dan MKN (26), dari kedua tersangka juga berhasil kami amankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 (satu) unit Handphone android merk Realme, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, 2 (satu) unit Handphone merk Iphone 11,”Ungkapnya.

Terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah)

“Menurut kesaksian pelaku Curat inisial NBL (26) dan MKN (26), iya mengatakan bahwa hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK (24),”Terang Kasat Reskrim.

Pelaku penadahan ini terang berhasil diamankan di Jl. Tengku Kasim Perkasa Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.

“Kami mendapat informasi bahwa NBL dan MKN menjual barang curiannya kepada RK yang berada di Jl. Tengku Kasim Perkasa Kel. Tengku Maharani Kec. Rumbai Kota Pekanbaru. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,”Tutupnya.

Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.***(Hery)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *