TANGGAMUS, lintaspena.com – Diduga PDAM Tanggamus menjual air kotor ke konsumen, didaerah Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Barat, Wonosobo, dan kecamatan lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tanggamus, Khoiri Kasim, 10 Januari 2025.
Khoiri mengatakan, temuan Tim dilapangan, sumber yang dialirkan oleh PDAM sungguh tidak manusiawi.
Bagaimana tidak sumber mata air yang di alirkan oleh pihak PDAM di beberapa Kecamatan, adalah sumber yang diambil dari tumpukan tumpukan berbagai sampah, yang menghasilkan air tersebut bau dan kotor, Hal tersebut, jelas merugikan orang banyak, dan memperkaya diri sendri, ungkap Khoiri.
Khiori membeberkan, dalam hasil temuan temuan Tim kami seperi saluran pipa, dan Narasumber, telah kami kumpulkan, setelah kami mengumpulkan data kami akan menindak lanjuti permasalahan ini ke APH, sebab hal tersebut sudah jelas merugikan orang banyak.
Lanjut nya,” Mendistribusikan air sungai tanpa pengelolaan melanggar beberapa aturan pemerintah.
1. Peraturan pemerintah no 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dn pengendalian pencemaran air.
2. Peraturan Mentri kesehatan RI no 492/201 tentang standar kualitas air minum.
3. Peraturan Mentri lingkungan hidup dn kehutanan no 104/2017. Tentang pengelolaan kualitas air.
STANDAT NASIONAL
1. Standar nasional Indonesia(SNI) 6989:2008
2.SNI 8253:2012 Tentang pengolahan air minum
Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan
RESIKO KESEHATAN:
1. Penyakit air borne,(Kolera,disentri,tifus)
2. Keracunan bakteri,virus,parasit
3. Penyakit kronis( kanker,ginjal)
KONSEKUENSI HUKUM NYA
1. Sanksi administratif( peringatan, penutupan)
2. Denda hingga rp 100.000.000( undang undang no 23/1997)
3. Gugatan perdata dari masyarakat.
UNTUK MEMASTIKAN KEAMANAN DAN KUALITAS AIR MINUM,PDAM HARUS:
1. Mengolah air sungai sesuai standar
2. menggunakan teknologi pengolahan air
3. memantau kualitas air secara teratur
4. menginformasikan kualitas air ke masyarakat,”Tutup Khoiri. (Heru).