BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Bupati Bengkalis Kasmarni serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 138 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2021, Senin, 18, Juli 2022 di ruang rapat Kantor Bupati Bengkalis.
Bupati Kasmarni mengatakan melalui penyerahan SK membuktikan prestasi kerja lebih baik dan akuntabel dengan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan tanggungjawab.
“Melalui penyerahan SK ini tentu dapat menjadi penyemangat dalam bekerja dan dapat menjadi motor penggerak pelaksanaan pembangunan di Negeri Junjungan,” ujarnya.
Baca Juga:Sekda Hadiri Tepung Tawar Kegiatan Farewell and Parade Kapolres Siak
Selanjutnya Bupati Kasmarni menambahkan untuk selalu memberikan pengabdian dan loyalitas untuk Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera dengan seluruh perhatian dan kemampuan dalam mempercepat kemajuan daerah.
“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna yang positif dimana pun saudara bertugas,” katanya.



Bupati Kasmarni juga menekankan agar pegawai PPPK untuk selalu bekerja dengan baik dan ikhlas.
“Untuk menjadi PPPK merupakan pilihan saudara sekalian sesuai formasi dan penempatan telah sesuai dengan formasi kelulusan dan tidak boleh minta pindah daerah penempatan,” tekan Kasmarni.
Baca Juga:Diskop UKM Bengkalis Menengah Menggelar Pelatihan kewirausahaan Bagi Para Pelaku Usaha
Hadir dalam acara Wakil Bupati Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Staf Ahli Bupati dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Bengkalis.
Editor: M. Asnawi










Tidak ada Respon