BNN Riau Lakukan Pemusnahan BB Narkoba, Hasil Tanggapan Aparat TNI

admin
A-AA+A++

Pekanbaru, Lintaspena.com – Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan aparat TNI pangkalan laut (lanal) Dumai, berupa 12,9 Kilogram (kg) atau 12,970,67 gram jenis Shabu.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman kantor BNN Provinsi Riau, Selasa (30/8/2022) disaksikan 2 kurir narkoba bersangkutan, masing masing berinisial L dan H.

“Kami dari BNN Provinsi Riau mengapresiasi kinerja Danlanal (komandan lanal) Dumai, beliau baru saja dilantik 3 bulan yang lalu. Namun beliau sudah mampu mengungkap peredaran gelap narkotika di provinsi riau,”Ungkap Kabid Berantas Kombes Pol. Berliando.

Bersamaan dengan narkoba jenis Shabu, BNN Provinsi Riau juga memusnahkan ganja kering yang disita dari tersangka (tsk) RF. namun dikarenakan pelaku masih di bawah umur, jadi tidak dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.

“Tersangka masih dibawah umur, pelaku merupakan jaringan pengedar ganja Dhamasraya, Sumatera Barat dan Pekanbaru, Riau. Dia ditangkap ketika baru saja turun dari Vespanya di daerah panam, Pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu,”Ungkapnya Berliando.

“Danlanal Dumai Kolonel Laut Stanley Lekahena MTr Hanla mengatakan, barang bukti Shabu yang dimusnahkan itu berasal dari negara tetangga Malaysia.

“Kita amankan pada tanggal 17 Agustus 2022 yang lalu, sekitar pukul 00.00 WIB di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Untuk pengembangan perkaranya kita serahkan kepada BNN Provinsi Riau”, Tutup. **(Rey)

Pos Terkait

Read Also

BNNP Riau Musnahkan Barang Bukti 448,73 gram Narkotika Jenis sabu dan 106 butir Pil Ekstasi

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau,...

Update Kasus Covid-19 dan Capaian Vaksinasi di Riau Per 6 April 2022

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *