Lintas Pena.com, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/2026). Wahid hadir bersama dua terdakwa lainnya, yakni eks Kadis PUPR M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani Nursalam.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini digelar di Ruang Soebakti. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma.
Pantauan di lokasi, ruang sidang tampak dipadati oleh para simpatisan Abdul Wahid yang datang untuk memberikan dukungan moral. Kasus yang menyeret orang nomor satu di Riau ini populer dengan sebutan kasus “jatah preman”.
Usai mendengarkan dakwaan, Abdul Wahid akhirnya angkat bicara untuk pertama kalinya sejak ditahan. Ia secara tegas membantah poin-poin yang disampaikan jaksa dan menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi sejak awal penangkapan.
“Dalam konferensi pers (awal) ada narasi OTT, tapi dalam dakwaan jaksa KPK hari ini tidak ada OTT. Menurut saya, ini ada sesuatu yang janggal,” ujar Wahid di hadapan majelis hakim.
Selain masalah prosedur penangkapan, Wahid juga menepis tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta sebagaimana yang sempat dirilis KPK sebelumnya. Menurutnya, dakwaan yang dibacakan tidak membuktikan adanya aliran dana langsung ke tangannya.
“Disebutkan saya menerima uang secara langsung Rp800 juta. Ternyata dalam dakwaan tadi, tidak ada poin yang menyebutkan saya menerima uang tersebut secara langsung,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi dari pihak Abdul Wahid. Sementara itu, untuk terdakwa M. Arief Setiawan dan Dani Nursalam, sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 April mendatang.
Usai persidangan, Abdul Wahid keluar ruangan dengan ekspresi tenang. Ia sempat menyapa dan menyalami sejumlah simpatisan yang telah setia menunggu di luar ruang sidang sebelum dibawa kembali ke tahanan.










Tidak ada Respon