Tanggamus, Lintaspena.com – Adi Putra Amril, S.H. selaku ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) kecewa dengan APH Polres Tanggamus dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan waway news. Jum’at, 12 Mei 2023
Aprial kapala pekon way nipah kecamatan pematang sawah telah ditetapkan tersangka dengan pasal 335 dan 351 KUHP.
Adi berbicara, “seharusnya pihak APH menahan saudara aprial, apabila tidak ditahan maka akan menjadi preseden buruk dengan penegakkan hukum di Kabupaten Tanggamus, seandainya Aprial bukan seorang kepala pekon, pasti ditahan,” Kata Adi.
Saya mencontohkan ada seseorang ditahan karena kasus penggelapan yang kerugiannya hanya 8 jt rupiah, APH Polsek Kota Agung mengatakan orang tersebut wajib ditahan karena takut kabur dan sebagainya.
“Ingat dalam hukum ada Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet). Jadi semua orang dihadapan hukum adalah sama, tidak memandang golongan, kedudukan, dan jabatan.
Masih kata Adi,” Seharusnya pihak polres tegas dengan menahan aprial dengan alasan takut kabur, menghilangkan barang bukti, dan melakukan rekayasa lainnya. Apa jaminannya apabila saudara aprial kabur atau melakukan perbuatan hukum lainnya?. Saya rasa pengacaranya saudara yasmi dona tidak bisa memberikan jaminan ketika saudara Aprial kabur.
Demi penegakkan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu seperti yang dikeluarkan statement kasat reskrim polres Tanggamus ketika awal kasus ini mencuat.
“Saya secara pribadi meminta kepala iptu Hendra sapuan untuk menegakkan hukum sesuai ucapannya beberapa waktu lalu menyangkut kasus sumantri dari waway news.jangan sampai tidak bisa diterapkan terhadap saudara aprial kepal pekon way nipah,” pungkas Adi Putra Amril. **(Heru)
Adi Ketua YPPKM Berbicara, Apabila Tidak di Tahan Kades Waynipah Penegakan Hukum di Tanggamus Buruk








Tidak ada Respon