Merasa di Ancam di Facebook, Ediaman K. Mendröfa Laporkan Akun FB MJ ke Mapolres Nias

admin
A-AA+A++

Gunungsitoli, Lintaspena.com – Merasa diancam, Ediaman Kristian Mendröfa (36) laporkan akun FB MJ ke Mapolres Nias dengan Nomor Polisi LP/266/Vl/2022/NS. tanggal 23 Juni 2022, Jum’at (24/06/2022).

Pelaporan itu terkait ancaman yang diduga ditujukan kepada Ediaman K. Mendröfa dari akun tersebut. “Ada kalimat-kalimat ancaman yang ditujukan kepada saya. Itu diketahui dari akun FB bernama MJ,” ungkap Ediaman Mendröfa, Kamis (23/06/2022.

Kalimat bernada memaki beserta ancaman dari akun Facebook MJ ditulis di beranda FB pada Tanggal 22 Juni 2022 lalu. Kalimat itu bertuliskan, “E am..heki Batu soyo khöu…ha kefe 800 ribu khömö…lö ila ebu’a batu soyo…hasara nononekhe khömö Andö Batu??? Ma börö mekayo’ö löbahöröu niha…horögu wa ubalo mbawau mö ihininamö.”

Baca Juga:

Polisi Tangkap Kawanan Begal yang Beraksi Gunakan Air Keras

Sebuah kalimat bernada ancaman ini membuat Ediaman K. Mendröfa beserta keluarganya itu merasa tidak aman hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Ini jelas ancaman nyata bagi saya. Karena itu saya melaporkannya ke polisi,” katanya Ediaman.

Ediaman K. Mendröfa berharap polisi bisa memproses laporannya sehingga pelaku bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Saat di wawan cara oleh awak media.

Baca Juga:Anji Turut Hadir Meriahkan Malam Puncak HUT Kota Pekanbaru ke-238

Terkait latar belakang ancaman tersebut, Ediaman K. Mendröfa mengaku tidak tahu secara pasti. Ediaman menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ancaman tersebut ke Pihak Penegak Hukum.

“Saya sudah serahkan ke Polres Nias. Jadi nanti yang akan memproses polisi. Kami taat dan patuh hukum saja,” imbuh Ediaman.

Saat di konfirmasi Polres Nias melalui Paur Humas Polres Nias Yadsen Hulu, S.H., kamis 23/06/2022 sekira Pukul 18.22 Wib malam menjelaskan, “laporan telah diterima di SPKT Polres Nias dan sekarang sedang dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias,” katanya Mengakhiri.


Penulis : Krisman W. Laoli.