INHU, LintasPena.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula BERSINAR Lantai III Kantor KPP Pratama Rengat, Rabu (21/10/2026) pagi. Kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi, masukan, dan saran dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, pemahaman regulasi, serta optimalisasi penerapan aplikasi sistem perpajakan.
Forum yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Rengat, Agung Kurnia Rosdi, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Mulai dari perwakilan media massa, wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), organisasi keagamaan, perwakilan perbankan, hingga akademisi dari ITB Indragiri.
Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, Nanang Heru Setyo Purdianto, S.E., M.Sc., MBA, memaparkan bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan UMKM daerah. Dukungan tersebut meliputi akses pembiayaan bersubsidi lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan ultra mikro, hingga perluasan pasar digital melalui platform Digipay UMKM. Nanang berharap sinergi asistensi perpajakan bagi pelaku UMKM dapat terus berlanjut secara kolaboratif antarlembaga.
Terkait kebijakan bagi pelaku usaha kecil, Agung Kurnia Rosdi mengingatkan pentingnya memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan yang sah. Sesuai ketentuan, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM berhak atas fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) final untuk omzet di bawah Rp500 juta setahun. Sementara untuk omzet di atas nilai tersebut, dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Merespons pertanyaan Perwakilan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Inhu, Toni, mengenai kelengkapan dokumen transaksi pihak ketiga, tim penyuluh menjelaskan bahwa pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKET) resmi untuk mendukung keabsahan pemenuhan kewajiban pajaknya. Pada kesempatan itu, Toni turut mengapresiasi transparansi pelayanan KPP Pratama Rengat yang dinilai edukatif dan berbasis regulasi.
Selain isu UMKM, forum ini juga meluruskan dinamika seputar keluhan nasabah perbankan terkait pemblokiran rekening sepihak. Menanggapi perwakilan BRI, Kepala KPP Pratama Rengat, Mochamad Yusman Amin, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening merupakan langkah hukum paling akhir dalam proses penagihan aktif.
“Tindakan pembekuan rekening nasabah penunggak pajak tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada prosedur panjang yang wajib dilalui terlebih dahulu, mulai dari pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penerbitan surat ketetapan, hingga surat paksa penagihan. Pemblokiran adalah ultimum remedium atau usaha terakhir kami,” urai Mochamad Yusman Amin.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menekankan pentingnya integrasi pelayanan berkala mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan legalitas izin usaha bagi pelaku industri rumahan secara digital. Sementara perwakilan akademisi ITB Indragiri mendorong penguatan edukasi perpajakan yang lebih aplikatif melalui optimalisasi program Tax Center dan Relawan Pajak di kalangan mahasiswa.
Melalui FKP ini, KPP Pratama Rengat berkomitmen menjadikan seluruh aspirasi lintas sektoral tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Institusi bertekad terus menghadirkan pelayanan perpajakan yang informatif, transparan, dan akuntabel agar kesadaran pajak di masyarakat terus meningkat. (Erw)










Tidak ada Respon