SIAK, LintasPena.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., yang melayangkan surat protes kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah tersebut diambil Pemkab Siak guna mempertanyakan pemangkasan drastis alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) untuk wilayah tersebut.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Siak, H. Tengku Amaruddin, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri H. Arfan Usman, menilai sikap bupati merupakan upaya konstitusional dalam memperjuangkan hak daerah penghasil.
“Siak merupakan salah satu daerah penghasil minyak utama. Sikap yang diambil Bupati Siak murni untuk menuntut hak daerah. Kami mendukung penuh langkah bupati menyurati Kemenkeu,” ujar Tengku Amaruddin dan Arfan Usman secara bersamaan di Siak, Jumat (2/10/2026).
Datuk Seri Arfan menambahkan, kebijakan pemangkasan DBH tersebut berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah serta menghambat program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Siak pada masa mendatang.
“Jika DBH Siak dipangkas lagi, hal ini tentu akan membebani pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan. Ruang gerak anggaran kita menjadi sangat terbatas,” kata Arfan.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak memberikan dukungan moral terhadap upaya diplomasi fiskal yang tengah ditempuh kepala daerah. “Jika dana transfer ini berkurang signifikan, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat luas,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Siak bersama DPRD Kabupaten Siak menjadwalkan audiensi langsung ke Kemenkeu menyusul terbitnya Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tersebut, DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak diproyeksikan anjlok menjadi Rp36,56 miliar.
Realisasi angka tersebut merosot tajam sebesar Rp95,48 miliar atau sekitar 72,3 persen dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp132,04 milar.
Selain penurunan proyeksi tahunan, Bupati Afni Zulkifli juga menyoroti persoalan dana kurang salur atau tunda bayar DBH sejak periode 2023 hingga 2026 yang dinilai masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Secara akumulatif, skema DBH non-earmark untuk total transfer pusat ke Kabupaten Siak sebenarnya diproyeksikan berada di angka Rp1,015 triliun, atau mengalami kenaikan tipis Rp3,45 miliar dari Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Namun, kenaikan ini ditopang oleh sektor lain, sementara DBH sektor Sumber Daya Alam (SDA) bukan pajak justru merosot dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar.
Penurunan pos SDA bukan pajak ini dipicu oleh rincian penyusutan di sejumlah sektor:
• DBH Minyak Bumi: Turun Rp95,48 miliar.
• DBH Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH): Turun Rp2,43 miliar.
• DBH Pertambangan Umum: Turun Rp244,68 juta.
• DBH Pungutan Pengusahaan Perikanan: Turun Rp6,63 juta.
Kendati demikian, dalam rancangan alokasi tersebut pusat tetap mencantumkan sisa kurang bayar DBH masa lalu sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak, yang nilainya sama dengan proyeksi pada Rancangan KUA. (Dd)











Tidak ada Respon