Skrol untuk membaca pos
benner_hari_jadi_muba

Proyeksi DBH Migas Siak 2027 Dipangkas 70 Persen, Bupati Minta Kemenkeu Buka Formula Data

Meni
Soal Penurunan DBH Migas 2027, Bupati Siak Desak Transparansi Penghitungan dari Pusat
Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan pidato dalam rapat Paripurna di Gedung Panglima Jimbam DPRD Kabupaten Siak, Rabu (30/9). Ia menyoroti proyeksi penurunan tajam alokasi DBH Migas Siak tahun anggaran 2027. (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

SIAK, LintasPena.com — Pemkab Siak memproyeksikan penurunan tajam pada penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga sekitar 70 persen untuk tahun anggaran 2027. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DBH migas Siak diperkirakan turun menjadi hanya sekitar Rp40 miliar.

Kabar mengenai penurunan alokasi ini disampaikan oleh Bupati Siak saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). Proyeksi ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 perihal penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” ujar Bupati Siak dalam pidatonya.

Bupati Siak mempertanyakan dasar serta formula penghitungan yang digunakan pemerintah pusat dalam menetapkan penurunan alokasi tersebut. Penurunan DBH ini dinilai berdampak langsung terhadap ruang manuver fiskal daerah yang saat ini masih harus membiayai berbagai program kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami akan audiensi ke Kementerian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagaimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas. Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data,” lanjutnya.

Selain membahas proyeksi alokasi tahun 2027, Pemkab Siak juga menagih pelunasan sisa kurang bayar DBH migas yang diklaim terutang sejak tahun 2023. Nilai kurang bayar tersebut diproyeksikan mencapai Rp140 miliar dan direncanakan dialokasikan pada tahun 2027.

Pihak daerah menegaskan bahwa penyaluran dana kurang bayar ini adalah pemenuhan hak daerah atas kinerja tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak boleh dijadikan alasan penyusutan alokasi berjalan untuk tahun 2027.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Siak berencana mengirimkan surat resmi serta meminta waktu audiensi langsung dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar aspirasi daerah penghasil dapat didengar sebelum alokasi TKD 2027 disahkan secara final. (Dd)