PEKANBARU, LitasPena.com – Penemuan sedikitnya 154 barang terlarang dalam razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (23/9/2026) malam berbuntut panjang. Banyaknya benda berbahaya yang berhasil menyusup ke dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) memicu dugaan miring mengenai adanya oknum petugas pengamanan yang “bermain” atau sengaja melonggarkan pengawasan.
Operasi yang melibatkan Korps Brimob, Polres, Polsek, TNI, hingga BNN tersebut mengamankan berbagai jenis barang yang sangat dilarang keras berada di dalam sel. Mulai dari puluhan senjata tajam rakitan, potongan besi, kabel, hingga barang berukuran besar seperti kompor listrik.
Lolosnya barang-barang ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas dan integritas berlapis dari sistem penjagaan pintu utama lapas.
Sorotan tajam mengarah pada bagaimana benda-benda berukuran besar dan berbahaya seperti kompor listrik serta belasan potongan besi bisa melewati pemeriksaan tanpa terdeteksi oleh petugas piket jaga. Muncul dugaan kuat adanya pembiaran atau penyelundupan yang melibatkan internal oknum sipir demi meraup keuntungan pribadi.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan ratusan barang ilegal ini, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita untuk dimusnahkan. Namun, pihak lapas kini juga menghadapi desakan untuk melakukan investigasi internal terhadap alur masuk barang-barang tersebut.
“Totalnya ada 154 barang berbahaya yang dilarang berada di dalam lingkungan kamar hunian. Seluruh jenis temuan ini langsung kami data untuk dilakukan pemusnahan massal,” ujar Nimrot, Kamis (24/9/2026).
Meskipun hasil tes urine dadakan terhadap 100 warga binaan dinyatakan negatif dari narkoba, keberadaan senjata rakitan dan instalasi listrik ilegal seperti colokan sambung dan elemen pemanas tetap menjadi rapor merah bagi kinerja pengamanan dalam lapas.
Publik kini mendesak Kantor Wilayah Kemenkumham Riau untuk turun tangan melakukan evaluasi total. Jika terbukti ada oknum petugas penjagaan yang sengaja memfasilitasi masuknya barang terlarang tersebut, sanksi tegas berupa pemecatan dan pidana harus segera dijatuhkan demi mengembalikan kredibilitas institusi pemasyarakatan. (Yobe)












Tidak ada Respon