Skrol untuk membaca pos
pemkab musi banyuasin mari jaga kesehatan kita

Disnaker Inhu Gelar Mediasi Pertama Sengketa PHK 10 Karyawan PT Awal Bross Bumi Pusaka

Meni
Disnaker Inhu Gelar Mediasi Pertama Sengketa PHK 10 Karyawan PT Awal Bross Bumi Pusaka
Kepala Disnaker Inhu Ripkas Rachayufie Todima saat memimpin mediasi sengketa PHK antara pekerja dan PT ABBP di Kantor Disnaker Inhu. (Foto : Istimewa) 
A-AA+A++

AmaINHU, Lintaspena.com –  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan mediasi pertama perselisihan hubungan industrial antara pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan pihak manajemen PT Awal Bross Bumi Pusaka (ABBP) di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.

Mediasi berlangsung di Aula lantai II Kantor Disnaker Inhu, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan 10 orang pekerja yang merasa di-PHK sepihak oleh PT ABBP. Surat laporan tersebut diterima Disnaker Inhu pada 9 Juli 2026 lalu.

Mediasi pertama dipimpin langsung oleh Mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu, Sutikno didampingi dua staf.

Dari 10 pekerja yang mengadu, 7 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara dari pihak perusahaan hadir Manager PT ABBP, Jaka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Ripkas Rachayufie Todima didampingi Kepala Bidang PHI, Zulfendra mengatakan, mediasi pertama ini baru sebatas mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

“Hari ini baru mediasi pertama, mendengar apa yang disampaikan pihak pekerja dan pihak perusahaan, belum ada hasil, nanti pekan depan akan kita agendakan mediasi kedua,” ujarnya di ruang kerja,  (9/9/2026).

Ripkas menjelaskan, jika dalam mediasi kedua pekan depan belum juga tercapai kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis.

Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka kasus ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, Ripkas juga berharap persoalan sengketa tersebut dapat diselesaikan di tingkat Disnaker Inhu tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

“Saya selaku Kadisnaker Inhu mengharapkan sengketa hak antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana, sama-sama menguntungkan diantara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci alasan PT ABBP melakukan PHK dan tuntutan yang diajukan ke-10 pekerja tersebut.

“Belum bisa menyampaikan apa-apa, namun mediasi ini akan saya laporkan dulu kepada pimpinan kami seperti apa hasil nanti,” ujar Manager PT ABBP, Jaka usai menghadiri mediasi pertama.

Disnaker Inhu menegaskan akan terus memfasilitasi kedua pihak sesuai UU Ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan dapat dipenuhi secara adil,” tutupnya. (Aj)

Pos Terkait

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *