LSM LPK3-RI Segera Buat Laporan Kegiatan Pekerjaan BWSS III Riau, di Kementerian PUPR dan Ke Kepolda Riau

admin
A-AA+A++

PEKANBARU, Lintaspena.com – Terkait dugaan penyimpangan/pengurangan Volume fisik terhadap pembangunan pengaman pantai dan pemecah gelombang di pulau terluar tepatnya Desa Muntai Barat, Muntai dan Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Perwakilan masyarakat akan melaporkan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) III Provinsi Riau Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Sumber Daya Air, BPK RI dan Ke Polda Riau.

Demikian yang diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada media ini Kamis 25/01 mengatakan,” berdasarkan hasil investigasi kita dilapangan ditemukan adanya dugaan penyunatan volume/item pekerjaan terhadap Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar di tiga desa di Kecamatan Bantan pulau Bengkalis,” dalam waktu dekat akan kita laporkan kepada Kementrian PUPR, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, BPK RI dan Ke Polda Riau.

Adapun beberapa titik lokasi pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar yang akan kita laporkan dalam waktu dekat, yaitu tiga kegiatan pengaman pantai dan pemecah ombak  yang berlokasi di kecamatan Bantan kabupaten bengkalis Tahap II dan Tahap III bersumber Dana Anggaran Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023 dengan nilai anggaran keseluruhan Rp.41.228.056.886. rupiah  dan pemenang lelangnya PT.Roberto Saut Jaya, PT.Andika Utama, dan PT. Naga Sakti Kontruksi.
Sebagaimana hasil pantauan dilapangan bahwa Kondisi fisik yang dikerjakan oleh ke tiga perusahaan tersebut diduga asal jadi tidak mengedepankan mutu, akibat ketidak aktifnya pihak konsultan pengawas pada saat pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

Ketua tim investigasi LSM Lembega Pengungkap Kasus Korupsi dan Kriminal – Republik  Indonesia (LPK3-RI) Asnawi menjelaskan bahwa pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar di kabupaten bengkalis dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi  kontrak kerja (asal jadi) “salah satu contoh kayu cerocok yang digunakan untuk pondasi dasar, dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya ukuran 10-15 cm, namun berdasarkan hasil patauan kita dilapangan pada saat dimulai pekerjaan ditemukan dilapangan kayu cerocok hanya berukuran berukuran 5-8 cm.”

“Berdasarkan perkiraan kami diduga telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan tersebut sehingga pelaksanaan dilapangan kuat dugaan telah berpotensi pada kerugian negara ratusan juta rupiah, khusus item cerucuk.” Selain ukuran kayu cerocoknya tidak sesuai RAB, kontraktor menggunakan batang kelapa untuk penahan Geotekstil yang diduga tidak ada dalam RAB juga pada kontrak.” ungkapnya.

Timbul asumsi atau dugaan bahwa salah satu permainan kontraktor melakukan penyunatan volume fisik/Item Pekerjaan, hal ini tentu diketahui oleh direksi / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga antara keduanya ada persengkokolan melakukan pratek korupsi pada pekerjaan tersebut.

Pekerjaan pembangunan pengaman pantai pemecah ombak tersebut khusus pekerjaan pondasi lantai kerja yang bahan materialnya Geotekstil sekitar lokasi tidak kelihatan adanya Geotekstil yang berserakkan dilokasi pembangunan.

Hal tersebut agar pihak kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk memastikan dilokasi. Besar dugaan kami belum dilakukan pekerjaan lantai kerja ke tiga pembengunan tersebut.

Tambah Asnwi di duga pengadaan material batu gunung atau batu kali yang seyogianya ukuran materialnya telah ditentukan pada RAB sebagai acuan standar pelaksanaan fisik supaya mutu kwalitas.

Namun sangat disayangkan bahwa batu gunung / batu kali yang digunakan bentuknya bervarisasi, menurut penglihatan kami hanya berukuran 25 x 20 malah ada yang lebih kecil dari itu.

Bahwa dalam pantauan dilapangan pekerjaan volume panjang dan lebar dasar penyusunan batu gunung pada dasarnya dari pondasi Geotekstil  minimum 1 (satu) meter dan tinggi 1 (satu) meter, supaya ada penahan beban fisik sekaligus menjadi kuda-kuda penahan sehingga tidak gampang terbawa arus ombak laut.

Dalam pantauan kami dilapangan diduga pada pelaksanaannya langsung pelaksanaan fisik meruncing setinggi 2,5 meter dan tidak sesuai spesifikasi dalam perencaan awal.

Pemecah gelombang (breakwater) konstruksi pengaman pantai yang posisinya sejajar atau kira-kira sejajar garis pantai setinggi 3 (tiga) meter dengan tujuan untuk meredam gelombang datang. Dasar acuan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/SEIM/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai. Diduga sangat jelas dilapangan bahwa pelaksanaan pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar yang beralokasi di kabupaten bengkalis, langgar surat edaran tersebut.

Selanjutanya pada pelaksanaan pembangunan pengaman pantai dan atau pemecah ombak disusun dengan ke hati-hatian supaya tdak gampang di  terjanng arus ombak namun sangat disayangkan penyususunannya diduga diseratkan begitu saja sehingga kwalitas mutu tidak bertahan lama.

Dalam Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar, Pelaksanaan Pembangunan Pengaman Pantai Pulau-Pulau Kecil di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggara 2022 dan 2023 diduga tidak sesuai speksifikasi, baik metode pelaksanaan maupun perencanaan seperti diatur didalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan kontrak, RAB dan Gambar.

Masyarakat minta Kementrian PUPR RI memanggil ; Kepala Balai Sungai Sumatera III Provinsi Riau, Kepala Satuan Kerja Sungai Sumatera III Provinsi Riau dan PPK Sungai dan Pantai II Riau.

Di tempat terpisah media ini melakukan konfirmasi kepada direksi atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cahaya Santoso Samosir ST, MT melalui nomor whatsapp-nya 0821716***** kamis, (08/02) terkait pekerjaan tersebut, pihaknya memilih bungkam hingga berita ini tayang.***

Pos Terkait

Read Also

Irwasda Polda Riau Pimpin Penutupan Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

PEKANBARU, (LintasPena.com) – Polda Riau resmi menutup kegiatan...

Dinilai Melanggar HAM, Perilaku Polda Riau Menstrapsel Ketua Ormas Berbulan-Bulan Dikecam

LintasPena.com|Pekanbaru- Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *