Seru! Aktivis Senior Nias Angkat Bicara Tentang Press Realese Kominfo Kabupaten Nias

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Nias – Beberapa hari lalu pemerintah Kab.Nias melalui kominfo membuat press realese tentang pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kab.Nias dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700 (tiga puluh delapan millyar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang di laksanakan oleh PT VIOLA CIPTA MAHA KARYA. Menanggapi hal itu dua orang aktivis senior Nias ini menyampaikan tanggapannya kepada beberapa wartawan. Minggu, (29/01/23).

Ketua LSM SIRA Kab.Nias Arlianus Zebua kepada wartawan menyampaikan.”Munculnya press release dari kominfo tentang pembangunan RSPD Kab.Nias maka Yang menjadi pertanyaan kita adalah, sejak kapan pemda dan kominfo Kab.Nias menjadi humas PT VIOLA CIPTA MAHA KARYA untuk menyampaikan release pelaksana kegiatan RSPD Kab.Nias. Dalam release itu kita menduga bahwa mereka melakukan beberapa cara untuk melindungi para kontraktornya.”Lanjutnya

Salah satu cara mereka melindungi yaitu dalam press release kominfo itu menyampaikan bahwa pekerjaan RSPD Kab Nias termasuk kategori KAHAR. Maka patut kita duga bahwa salah satu cara PKK meringankan beban denda kepada kontraktor. Karena putus kontrak sejak 12 Desember 2022 tentu denda terhitung 50 hari sejak masa kontrak berakhir, dengan hitungan seper 1000 dari nilai kontrak perhari.
Sementara ada beberapa proyek lainnya dilokasi tersebut tidak masuk kategori KAHAR. Kenapa hanya pembangunan rumah sakit umum kelas D pratama Kab.Nias yang termasuk kategori kahar? “Tambahnya

Maka kita menduga dengan cara tersebut pemerintah bersama PPK memberikan perlakuan khusus terhadap kontraktor RSPD Kab.Nias dan secara berkonspirasi melakukan korupsi berjamaah. Padahal pemerintah sebagai kuasa pengelola anggaran yang mestinya memberikan sanksi kepada rekanan, tapi kenyataannya ada dugaan melindungi.”Katanya

Lebih lanjut Arlianus.”Atas dugaan indikasi korupsi pada pembangunan rumah sakit RSPD Kab.Nias, kami telah bersurat kepada bapak kapolri dijakarta supaya menindaklanjuti hal ini, dengan tembusan ke APH lainnya yakni kejaksaan agung serta kompolnas.
Dan kami berharap kepada badan pemeriksa keuangan RI dan badan pemeriksa keuangan sumatera utara untuk mengaudit proyek RSPD Kab.Nias tersebut.”Tegas Arlianus

Di tempat berbeda Aktivis senior Nias Ferdinand Ndraha kepada wartawan menyampaikan.”Press release dari pemerintah Kab.Nias dapat menjadi bukti petunjuk terjadinya upaya-upaya tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU pratama Kab.Nias. Mulai dari pemindahan lokasi pembangunan tanpa persetujuan DPRD Kab Nias. Diduga kuat tahapan pelaksanaan proyek tersebut cacat prosedur. Jasa konsultan UPL-UKL baru ditender setelah pekerjaan fisik sudah 3 bulan berjalan. Dan tidak mungkin sekelas rumah sakit pemerintah tidak diperlukan kajian AMDAL.”Tambah Ferdinand

Di press release tersebut, Pemkab Nias memberikan alasan keterlambatan kerja karena iklim ekstrim dan larangan kerja pada hari minggu dan juga mereka kategorikan sebagai keadaan KAHAR. Ini satu bukti bahwa pemerintah sedang memberikan peluang kepada kontraktor untuk tidak membayar denda selama 50 hari kerja perpanjangan waktu. Maka kita duga pemerintah, PPK dan kontraktor berupaya melawan hukum dengan mengsiasati kebohongan untuk korupsi.”Sambungnya

Kemudian, pemerintah menyatakan dalam press release bahwa pada akhir kontrak pertama yakni 12 Desember 2022 progres kerja sudah 65%. Padahal baru satu bangunan gedung yg berdiri, tanpa pintu dan jendela, cor belum siap dilantai, pekerjaan asal-asalan diduga saat itu progres reall masih dibawah 50%. Maka dalam proyek rumah sakit pratama tersebut pemerintah sudah berulang kali melakukan upaya Korupsi. Jadi menurut saya, PPK, KPA, Konsultan dan Kontraktornya siap-siap menghadapi proses hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Dan kita terus desak proses hukum dalam proses kasus ini. Karena Kab.Nias jangan dijadikan ajang bisnis pribadi.”Tegas Ferdinand Ndraha.

Jurnalis : KWL