Tiga Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam Kembali Meledak

admin
A-AA+A++

Muba, Lintaspena.com – Telah terjadi kebaran sumur minyak ilegal yang berada di desa tanjung dalam kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin kejadian tersebut terjadi.(3/11/2022)

Beruntung tidak ada memakan korban jiwa beberapa hari yang lalu sudah di peringati oleh kapolda sumsel tapi peringatan tersebut tidak di hiraukan oleh masyrakat setempat.

Diketahui bersama, Dalam kegiatan illegal drilling merupakan suatu kegiatan yang sangat merugikan dan dapat menimbukan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.

Merujuk pada undang_undang migas, Bahwa pelaku illegal drilling dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi berupa denda.

“Pasal 52 UU Migas berbunyi, setiap orang yang melakukan exsplorasi dan atau exsploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pasall 52, pasal 53, pasal 54, Dan pasal 55 adalah kejahatan.pungkasny. (Dewi)