PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Guna memastikan isi pemberitaan dari salah satu media online, awak media langsung menghubungi Pontas Napitupulu, selaku Tokoh Masyarakat Riau yang menjadi narasumber terkait polemik yang terjadi

Awak media langsung mempertanyakan dengan menghubungi nomor Pontas Napitupulu, yang pada akhirnya mempertegas, bahwa Tokoh Masyarakat Riau itu tak pernah mengatakan Larshen Yunus bersalah, jadi jangan di goreng goreng statement saya, Senin( 17/01/22)

“Saya di undang hadir pada waktu itu bukan atas nama orang batak tapi saya di anggap orang yang sudah lama lahir dipekanbaru, tujuan saya untuk menjernihkan supaya keharmonisan kehidupan di Pekanbaru ini khususnya di riau ini aman”

“Jika ada figur yg di anggap melanggar atau membuat semacam keonaran, kebetulan dia orang Batak kalau dia personalnya menyangkut orang Makasar, Melayu atau Bugis saya akan hadir juga, Karena saya dengar sudah di laporkan ke Polisi jadi yang bisa diperbuat apakah dia melanggar etika hukum atau etika moral biarlah Polisi yang bertindak kan begitu saya bilang ya itulah kira kira intinya”

“Jadi saya terus terang saya gak tau permasalahanya sejauh mana dia mengadakan penghinaan, saya tidak tau permasalahan pokoknya apa, penghinaan yang bagaimana yang Larsen lakukan, saya tidak tau terus terang saya buta”

“Saya datang bukan atas nama orang Batak siapapun yg di bicarakan itu saya akan mengambil andil untuk menjernihkan gitu, sepanjang saya mampu,. untuk itu saya dengar sudah di laporkan ke Polda ,kalau sudah di laporkan di polda, memang saya bilang mari kita Desak Polda maksudnya untuk membuktikan apakah betul dia melakukan apa tidak kan itu tujuan saya”

“Saya tidak ada memyudutkan Larsen sebagai pribadi, karna pribadinya ketahuan apakah tindakan hukumnya jadi jangan di goreng goreng saya punya statment “Tutup Pontas Napitupulu

Terpisah, Aktivis Larshen Yunus katakan, bahwa sampai saat ini pihaknya hanya bisa Tersenyum seraya Meneteskan Air Mata.

“Saat ini yang terus kami lakukan hanya Konsentrasi terkait Laporan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Belanja Publikasi di Pemprov Riau sebesar lebih kurang 22 Milyar dari APBD T.A: 2020 dan upaya menolak Pergubri nomor 19 tahun 2021 tentang Pers. Biarkan saja Para Badut itu bermain. Kami tau persis, bahwa mereka sedang bermain opini!” ungkap Larshen Yunus.

Hingga berita ini dimuat, Ketua GAMARI itu lagi-lagi menegaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang dibawa keranah yang Ngawur, untuk memecah Konsentrasi Publik terkait setiap Laporan Tipikor yang telah masuk di meja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ibarat maling atau perampok! Kalau kerjaannya diganggu, pasti mereka risih. Segala cara dilakukan. Semuanya karena ulah “si Botak dan si Gondrong” yang khawatir dan cemas, apabila kasus Tipikor itu dilanjutkan! bisa-bisa harta dari uang haram yang dikumpulkan selama ini habis percuma” tutup Alumni Sospol Universitas Riau itu.( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *