Tanggapi Heboh Perda Reklame Rokok,Forkas Sumbar Nyatakan Sikap

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Padang – Heboh mengenai peraturan daerah(Perda)Kota Padang mengenai kawasan tanpa rokok(KTR)dan iklan rokok di area publik memantik beragam reaksi di tengah masyarakat belakangan ini

Perda yang semula hanya mengatur tentang kawasan tanpa asap rokok di area-area publik seperti tempat ibadah,sekolah,rumah sakit,dan perkantoran pada tahun 2017 justru di revisi dan ditambah pasal mengenai daerah tanpa iklan rokok

Usulan revisi tersebut di inisiasi oleh pemerintah kota padang yang di lakukan oleh Mahyeldi Ansharullah selaku walikota,namun sampai tahun 2023 ini revisi perda tersebut belum juga di sah kan

Tanggapi persoalan pro kontra perda tersebut Forum kajian sosial(Forkas)sumatera barat menyampaikan sikap nya selaku bagian dari elemen masyarakat dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota padang khusus nya

Di mata Forkas perda mengenai KTR dan iklan rokok ini harus jelas,karena ini menyangkut berbagai aspek di tengah masyarakat

Sulaimon Primareza,SH selaku koordinator Forkas sumbar menilai isu iklan rokok ini bukan saja menjadi isu daerah akan tetapi juga sudah menjadi bagian dari isu nasional untuk itu

“Iklan rokok ini bukan saja menjadi isu daerah tetapi juga merupakan isu nasional sehingga kita tidak bisa mengenyampingkan dampak dampak dan ekses positif maupun negatif dari keberadaan iklan rokok itu sendiri”ungkap nya

“Bagi kami dampak positif dari iklan rokok ini perlu di pikirkan,karna ini menyangkut hajat hidup orang banyak ketika hal tersebut mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dimana banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari bisnis iklan ini”kata pengacara ini

Menurut Sulaimon Primareza atau yang akrab disapa Momon ini pihak nya sudah mengkaji berbagai aspek mengenai iklan rokok ini,ada tiga aspek yang harus di pertimbangkan oleh pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan dan itu harus mengacu kepada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”sambung nya

Momon melanjutkan bahwa pertimbangan yuridis yang akan diambil merujuk pada perda nomor 24 tahun 2012 tentang KTR,di dalam peraturan tersebut poin yang dititik beratkan adalah bahwa penyeragaman pemberlakuan larangan, dan/atau sanksi terhadap
2 (dua) hal/item yang berbeda, disatu sisi dilarang bagi aktifitas produksi, menjual,
dan/atau merokok dan dilain sisi pelarangan terhadap mengiklankan, dan/atau
mempromosikan produk tembakau dimana Kegiatan Merokok, Memproduksi dan
Menjual Produk dari Tembakau/Rokok jelas berdampak langsung bagi Kesehatan
perorangan, lingkungan sekitar dan upaya meningkatkan taraf kesehatan
masyarakat, sedangkan mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau
tidak berdampak langsung merugikan Kesehatan perorangan, lingkungan sekitar,
dan/atau masyarakat khususnya masyarakat Kota Padang

Aspek yang kedua yang juga harus di pertimbangkan adalah,Pertimbangan ekonomi dan dampak pembangunan berkelanjutan.Bahwa, pelarangan pemasangan iklan rokok dan promosi produk tembakau menurut
Perda KTR Kota Padang yang hampir meliputi Sebagian besar wilayah strategis di Kota Padang yang merupakan profesi/pelaku usaha yang dilakukan oleh banyak
orang/Team Work, dimana rata- rata sebelum pemberlakuan efektif Perda KTR
sebelum tahun 2017, setiap Perusahaan Periklanan/Advertising di Kota Padang
memiliki 30 org – 50 orang tenaga kerja, yang saat ini hanya tinggal 3 org – 5 org
tenaga kerja saja disetiap perusahaan periklanan/advertising dengan jumlah
pengusaha periklanan/advertising lebih kurang 100 (seratus) perusahaan di Kota
Padang. (Menurut informasi Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia/ P3I)

Dimana dampak pemberlakuan aturan/regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota
Padang yang masih perlu perbaikan, dan/atau perubahan tersebut, telah berdampak
kehilangan lapangan pekerjaan bagi para pelaku usaha periklanan/advertising di
Kota Padang sekitar 99 % lapangan pekerjaan yang jika dengan asumsi separo dari
jumlah pekerja periklanan yang kehilangan lapangan pekerjaan tersebut diatas telah
berkeluarga akan berdampak tambahan (multy Player Efek) kerugian dikalikan
kelipatan 3 (suami, anak dan istri) disertai bermacam transaksi ekonomi dengan
lingkungan sekitar (jual- beli kebutuhan harian) yang otomatis juga terhenti

Selain hal tersebut diatas ketua LBH Peradi SAI Padang ini juga menambahkan Bahwa, pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membatasi ruang gerak
pelaku usaha periklanan/advertising dalam mengoptimalkan mitra bisnis strategis
seperti tersebut diatas, sudah pasti akan menghilangkan sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Padang dan menjadi beban target pendapatan yang sangat sulit
dapat dipenuhi khususnya oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Padang, dan
otomatis sangat berdampak terhadap capaian kinerja pemerintahan Kota Padang,
kedepannya.

Pertimbangan ketiga yang disampaikan adalah aspek peran serta masyarakat,Sulaimon mengatakan peran serta masyarakat dalam terlaksana nya KTR ini menjadi poin yang juga sangat penting dengan lebih meningkatkan sosialisasi masih sangat dibutuhkan (langsung dan dengan alat peraga) khususnya
bagi warung dan toko yang masih menjual beragam jenis rokok dan produk tembakau
lainnya, yang malah berada tepat di gerbang depan, dan/atau menempel didinding sarana
pendidikan, SD, SMP, SMA, baik swasta maupun negeri bahkan hingga disekitar
kampus/universitas dibeberapa wilayah di Kota Padang, termasuk perokok aktif yang
masih dengan santainya dapat terlihat dibeberapa lokasi/tempat yang malah tidak selayak
dan sepatutnya, serta banyak upaya sosialisasi lainnya yang wajib dan harus sering
dilakukan baik oleh organisasi penggiat sosial kemasyarakatan

Terkait kerangka kerja advokasi terhadap hak- hak anak yang dilakukan organisasi
penggiat sosial, Yayasan Ruang Anak Dunia (Randu) yang memperjuangkan ruang dan
lingkungan sehat bagi anak tanpa asap rokok di Kota Padang, harus diapresiasi positif
dimana telah sangat berkurangnya respon masyarakat kita dewasa ini terhadap kondisi,lingkungan sekitar, keluarga, khususnya hak- hak terhadap anak sebagai generasi penerus
Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedepannya.
Memperhatikan kegiatan Yayasan Ruang Anak Dunia (Randu), baik melalui preassure
group penyampaian aspirasi, Audiensi dengan Pengambil Kebijakan, dan bahkan
melaporkan beberapa pelanggaran- pelanggaran yang terjadi, dimana setelah dicermati
dengan seksama hanya fokus menyangkut 1 (satu) item isue pokok yaitu tentang
Penghapusan Iklan Rokok, dan Promosi produk Tembakau di Kota Padang.

Terakhir Momon yang juga di dampingi oleh Sekretaris Forkas Sumbar Yusak David,SH.MH menyatakan pernyataan sikap dari LSM nya terkait persoalan iklan rokok yang jadi polemik belakangan ini
Berikut pernyataan sikap Forkas Sumbar

1.BAHWA, KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) KOTA PADANG DAN ATURAN
TURUNAN PELAKSANA LAINNYA, SERTA KEBIJAKAN TERTENTU YANG MELARANG IKLAN
ROKOK, DAN/ATAU PROMOSI PRODUK TEMBAKAU DI SELURUH TEMPAT/KAWASAN
STRATEGIS DALAM WILAYAH KOTA PADANG TANPA HAK RUANG STRATEGIS YANG
DIPERBOLEHKAN ADALAH BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP HAK- HAK PEKERJA
BIDANG PERIKLANAN/ADVERTISING UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN PEKERJAAN
DAN HIDUP YANG LAYAK SEBAGAI WARNA NEGARA

2. BAHWA PERDA KOTA PADANG, NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA
ROKOK PERLU DIPERBAIKI DENGAN MENGAKOMODIR HAK RUANG STRATEGIS DIPERBOLEHKAN BAGI IKLAN ROKOK, DAN/ATAU PROMOSI PRODUK TEMBAKAU,
BERDASARKAN AZAS KEADILAN YANG SAMA DENGAN HAK KAWASAN BEBAS BAGI
PEROKOK

3. MENDUKUNG SIKAP WALIKOTA PADANG DAN DISPENDA KOTA PADANG YANG TIDAK
TERPENGARUH KEPENTINGAN KELOMPOK ORGANISASI TERTENTU YANG DAPAT
MENIMBULKAN KONFLIK KEPENTINGAN DITENGAH MASYARAKAT KOTA PADANG

4. MENDESAK DPRD KOTA PADANG DAN WALIKOTA PADANG AGAR DAPAT MEREVISI
PERDA KOTA PADANG NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK,
PERWAKO PADANG NOMOR 25 TAHUN 2016 DAN PERUBAHAN PERWAKO NOMOR 13
TAHUN 2017 DENGAN MENGAKOMODIR HAK LOKASI DIPERBOLEHKAN IKLAN ROKOK,
DAN/ATAU PROMOSI PRODUK TEMBAKAU BAGI PELAKU USAHA PERIKLANAN/
ADVERTISING DI SEBAGIAN KAWASAN WILAYAH KOTA PADANG(TH)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *