Sinergi Kanwil Ditjenpas Riau dan KPKNL Pekanbaru Perkuat Tata Kelola Barang Milik Negara

Yobedi
inergi Kanwil Ditjenpas Riau dan KPKNL Pekanbaru Perkuat Tata Kelola Barang Milik Negara
Jajaran Kanwil Ditjenpas Riau bersama Tim KPKNL Pekanbaru melakukan rapat evaluasi kinerja BMN di Pekanbaru, Rabu 11/3/26. (Foto : Dok Sf)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau menerima kunjungan tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dalam rangka evaluasi kinerja Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (11/03/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan aset negara dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan Kanwil Ditjenpas Riau bersama tim BMN, serta Tim KPKNL Pekanbaru yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Aribowo, didampingi Desy Agustin dan Yadi Herdianto.

Agenda utama evaluasi ini difokuskan pada pengukuran efektivitas penggunaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua isu krusial yang dibahas adalah percepatan proses hibah tanah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Kabupaten Pelalawan serta koordinasi pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa pada satuan kerja di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Riau.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menegaskan bahwa aset negara tidak boleh dibiarkan pasif.

“Pengelolaan dan optimalisasi BMN harus dilakukan secara maksimal sesuai tugas dan fungsi organisasi. Kita ingin aset ini memberikan nilai tambah, baik secara ekonomi melalui PNBP maupun manfaat sosial bagi pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari verifikasi data, Tim KPKNL bersama Tim BMN Kanwil melakukan pengecekan fisik secara langsung terhadap struktur bangunan kantor dan gudang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara data administratif dalam sistem aplikasi dengan kondisi riil di lapangan.

Kegiatan yang berlangsung tertib ini akan segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan dokumen administratif. Hal ini diperlukan guna mempercepat proses hibah lahan di Pelalawan serta memfinalisasi permohonan pemanfaatan aset melalui skema sewa di lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau.(Sf)

Pos Terkait

Read Also

BPKAD Kota Pekanbaru Sumbangkan 3 Penghargaan Untuk Pemko  KN Award 2024

Sosialisasi Strategi Optimalisasi dan Penjualan Aset Serta Apresiasi...

Seroja Awards KPKN Dumai 2023 Pemkab Siak Raih Penghargaan

Seroja Awards KPKN Dumai 2023 Pemkab Siak Raih...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *