GUNUNG SITOLI, LintasPena.com – Kepolisian Resor (Polres) Nias di bawah naungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi melakukan penahanan terhadap Zulkifli Bakil alias Zul. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan suku di Nias yang dinilai sangat sensitif karena berpotensi memicu permusuhan, kebencian, hingga konflik sosial di tengah masyarakat Kota Gunungsitoli.
Penahanan resmi ini dilakukan pada Rabu (25/03/2026), setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh seorang warga bernama Agri Handayan Zebua pada tanggal 26 Januari 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Zulkifli, yang diketahui merupakan warga Jalan Diponegoro Nomor 57, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota, dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur larangan bagi setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, hingga disabilitas mental maupun fisik.
Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan langkah tegas tersebut. “Benar, telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias terhadap tersangka berinisial ZKL. Tindakan ini diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku terhitung mulai tanggal 25 Maret 2026,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk memperkuat status hukum tersangka. Langkah ini menjadi perhatian publik mengingat isu diskriminasi sangat rentan memecah belah kerukunan di wilayah Kepulauan Nias. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Dengan penahanan ini, aparat berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan serta menjamin rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka.










Tidak ada Respon