BEKASI, LintasPena.com – Kantor Bersama Samsat Cikarang memastikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Kabupaten Bekasi kini semakin mudah. Wajib pajak memiliki berbagai alternatif layanan, mulai dari loket konvensional, Drive Thru, Samsat Keliling, hingga kanal pembayaran digital.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal-kanal resmi yang tersedia agar proses administrasi kendaraan berlangsung lebih cepat, aman, dan mudah.
“Seluruh loket beroperasi normal mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital sehingga proses pembayaran lebih praktis dan tidak perlu antre terlalu lama,” ujarnya.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Drive Thru Samsat, yang memungkinkan transaksi selesai tanpa harus turun dari kendaraan. Selain itu, pembayaran PKB online juga tersedia melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan kanal resmi Samsat Jawa Barat (Sambara) sesuai ketentuan yang berlaku.
Samsat mengingatkan wajib pajak untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum melakukan transaksi guna menghindari kendala administrasi.
Untuk pembayaran pajak tahunan, warga perlu menyiapkan STNK asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya. Sementara untuk pengesahan STNK lima tahunan (ganti pelat nomor), masyarakat diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK, KTP, serta melakukan cek fisik kendaraan di kantor induk.
Wajib pajak juga diimbau keras untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses administrasi dan pembayaran sebaiknya dilakukan secara mandiri langsung melalui loket atau kanal resmi Samsat yang telah disediakan.
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan juga diperluas melalui layanan Samsat Keliling yang hadir di beberapa titik strategis Kabupaten Bekasi. Lokasi tersebut di antaranya berada di halaman Pasar Central Lippo Cikarang, Tamansari Setu, dan wilayah Muaragembong. Samsat Cikarang juga menyediakan layanan Samsat Malam di halaman kantor induk sesuai dengan jadwal pelayanan yang telah ditentukan.
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling dan Drive Thru ini khusus melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, ganti pelat nomor, balik nama, serta mutasi kendaraan masuk maupun keluar tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk Cikarang. (Agus Saputra)











Tidak ada Respon