Skrol untuk membaca pos
pemkab musi banyuasin mari jaga kesehatan kita

Permudah Urus Sertifikat Tanah dan BPHTB, Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan

Meni
Permudah Urus Sertifikat Tanah dan BPHTB, Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan (kedua dari kanan) menunjukkan berkas Perjanjian Kerja Sama bersama Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman (kedua dari kiri) dalam acara Seminar IPPAT di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9). (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, Lintaspena.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru resmi memperkuat integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam mengakses layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta administrasi pertanahan.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan bersama Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman. Prosesi penandatanganan berlangsung di sela-sela Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Periode 2024-2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu. Hal ini dilakukan demi mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan.

Melalui kerja sama ini, proses birokrasi akan diselaraskan secara runut. Alur pelayanan dimulai dari proses peralihan hak atas tanah dan bangunan di Bapenda, dilanjutkan dengan pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pendaftaran akhir di Kantor BPN Pekanbaru.

Integrasi total ini melibatkan empat simpul utama, yakni warga (wajib pajak), Bapenda, PPAT, dan BPN. Dengan keterhubungan keempat unsur tersebut, berbagai hambatan klasik dalam pengurusan peralihan hak maupun balik nama sertifikat tanah diharapkan dapat dipangkas seminimal mungkin.

“Harapan kami, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih cepat, dengan alur pelayanan yang lebih jelas dan mudah diakses masyarakat,” tambah Denny.

Di samping itu, Bapenda Pekanbaru juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap inovasi integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh IPPAT. Sistem ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan waktu yang jelas kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.

“Kami sangat mendukung integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh PPAT. Tentu ini akan memberikan kemudahan kepada warga karena dalam proses layanan terdapat kepastian hari dan tanggal. Dengan begitu, proses pelayanan BPHTB dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” pungkas Denny. (Yb)

Pos Terkait

Read Also

Bayar Pajak Akhir Pekan, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Khusus PBB-P2

PEKANBARU, Lintaspena.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota...

Razia Gabungan di Soekarno Hatta, Bapenda Pekanbaru Jaring 80 Kendaraan Mati Pajak

PEKANBARU, LintasPena.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *