Abaikan K3 di Proyek TKNP II Gedeg, Disdik Mojokerto dan Kontraktor Diduga Lalai Lindungi Pekerja

Meni
Abaikan K3 di Proyek TKNP II Gedeg, Disdik Mojokerto dan Kontraktor Diduga Lalai Lindungi Pekerja
Tiga orang pekerja terlihat melakukan perbaikan struktur atap pada proyek rehabilitasi gedung TKNP II Gedeg, Mojokerto, tanpa menggunakan helm, rompi, dan tali pengaman (safety belt), Rabu (22/7/2026). Proyek senilai Rp349,77 juta ini disorot karena diduga mengabaikan regulasi K3. (Foto: Dok Agung Ch)
A-AA+A++

MOJOKERTO, LINTASPENA.COM – Proyek rehabilitasi gedung Taman Kanak-kanak Negeri Pembina (TKNP) II Gedeg senilai Rp349,77 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2026 menjadi sorotan. Pekerjaan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini terindikasi kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi proyek pada Rabu (22/07/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Proyek dengan nomor kontrak 027/3007/416-101.Prassar/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Berkah Tenaga Muda. Sementara itu, posisi pengawas teknis dipercayakan kepada CV Reskindo Wasa dengan masa kerja 120 hari kalender. Lemahnya pengawasan dari kedua korporasi ini disinyalir menjadi pemicu utama pembiaran pelanggaran prosedur keselamatan.

Di lapangan, dugaan pelanggaran terlihat mencolok saat pekerja melakukan perbaikan struktur atap dan dinding bangunan. Beberapa tenaga kerja tampak memanjat ketinggian tanpa mengenakan helm pelindung, sabuk pengaman (safety belt), rompi keselamatan, hingga sepatu khusus kerja.

“Saya melihat sendiri para pekerja memanjat atap hanya dengan sandal biasa, tanpa perlengkapan pengaman lain. Seharusnya ini menjadi tolok ukur kredibilitas kontraktor dan pengawas yang berada di bawah kendali Dinas Pendidikan,” ujar seorang warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber tersebut menambahkan, fasilitas APD diduga kuat memang tidak disediakan atau sengaja tidak dibagikan secara merata kepada seluruh tenaga kerja.Kondisi ini bertentangan dengan regulasi K3 nasional yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi menjamin keselamatan pekerja. Kelalaian ini dinilai fatal karena berpotensi memicu kecelakaan kerja, mulai dari cedera ringan hingga fatalitas.

Proyek rehabilitasi TKNP II Gedeg ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan belajar siswa. Namun, misi mulia tersebut kini terancam tercoreng akibat pengabaian hak keselamatan para pekerja konstruksinya. Catatan media menunjukkan, kasus serupa akibat kelalaian K3 di Mojokerto pada tahun lalu pernah memakan korban jiwa hingga berujung pada penghentian sementara proyek.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, maupun CV Reskindo Wasa untuk dimuat pada pemberitaan jilid berikutnya. (Agung Ch)

Pos Terkait

Read Also

Dunia Pendidikan di Mojokerto Gaduh, Diduga Akibat Ludfi Ariyono Terbitkan Surat Edaran

Sekarang ini, Kepala SD dan SMP baik negeri...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *