Coba Kabur Lewat Pintu Belakang, Pengedar Sabu di Bantan Berhasil Diringkus Polisi

Meni
Coba Kabur Lewat Pintu Belakang, Pengedar Sabu di Bantan Berhasil Diringkus Polisi
Tsk berinisial F (25) saat diamankan di Mapolres Bengkalis usai diringkus Satres Narkoba di kediamannya, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan Minggu, (19/04). Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar dan sebuah timbangan digital. (Foto: Dok. Polres Bengkalis)
A-AA+A++

BENGKALIS, LintasPena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial F (25), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus di kediamannya di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Minggu, 19/04/2026

Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Penggerebekan yang dilakukan petugas berlangsung cukup dramatis. Tersangka F yang menyadari kehadiran polisi di depan rumahnya, sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, upaya pelarian tersebut gagal total karena petugas telah memetakan situasi dan mengepung seluruh akses keluar bangunan.

“Tersangka sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun berkat kesiapsiagaan personel yang telah berjaga di titik tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap perwakilan pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Usai melumpuhkan tersangka, petugas melakukan penggeledahan teliti di dalam kamar F. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar, di antaranya ; 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,21 gram. 1 unit timbangan digital (alat yang lazim digunakan untuk membagi paket sabu). 1 buah gunting dan 1 kotak hitam tempat penyimpanan.2 unit ponsel Android yang diduga kuat sebagai sarana komunikasi transaksi.

Saat ini, tersangka F beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pemasok utama di atas tersangka.

Atas perbuatannya, F terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Pihak Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Bengkalis tetap kondusif.

Pos Terkait

Read Also

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis, Barang Bukti Rp39,4 Miliar Disita

BENGKALIS, LintasPena.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)...

Polres Bengkalis Ringkus Buruh Harian Lepas, Tersangka Pembakar Lahan di Desa Pedekik

BENGKALIS, LintasPena.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *