Diduga PTPN IV Regional III Lubuk Dalam Masih Perkerjakan Karyawan Pada Hari Merah, Diminta Disnakertrans Riau Bertindak!

admin
A-AA+A++

Pekanbaru|Lintaspena.com – Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Regional III Lubuk Dalam – Koto Gasib Kabupaten Siak provinsi Riau tak rentan pada pemberitaan media online atas memperkerjakan karyawannya pada hari merah baik hari libur nasional juga pada hari merah keagamaan. Merasa mereka yang mengatur undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang ini mengatur tentang hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai upah, tunjangan, dan hak-hak pekerja atau buruh.

Hari ini kamis, 29/05/25 tepat hari merah keagamaan umat Kristen di kalender tertulis hari peringatan “Kenaikan Yesus Kristus” selain itu pada hari senin tanggal 12 Mei 2025 hari merah “Hari Raya Waisak 2569 BE, pimpinan PTPN V Regional III Lubuk Dalam – Koto Gasib tak luput dari pemberitaan atas mempekerjakan karyawannya pada tanggal merah.

Redaksi media ini melakukan koordinasi dengan wartawan di lingkungan kabupaten Siak untuk melakukan kontrol sosial sekaligus memantau secara langsung apakah perusahaan PTPN IV regional III untuk memastikan para karyawan bekerja, minggu 29/05/25.

“Ya benar, karyawan PTPN V regional III masih melakukan aktivitas seperti biasanya” ujar Fati dan mengirim dokumentasi foto.

Media ini lakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi riau H. Bobby Rachmat, S. STP., M. Si merasa tidak percaya atas informasi yang disampaikan media ini karena PTPN IV Regional III milik negara punya.

“Gak mungkinlah PTPN IV milik BUMN harus telusuri lagi, karena yang diberikan dimedia online itu eks karyawan, untuk menindaklanjuti informasi ini harus karyawan itu sendiri, kita ada layanan pengaduan, untuk menindak itu harus karyawan juga jika merasa keberatan melalui layanan LAPOR.” Ujar Bobby. Kamis, 29/0525 sore.

“Untuk informasi hari ini belum ada karyawan yang melapor, kita telusuri dulu bilamana ia kita akan sampaikan kepada pihak PTPN IV dulu, kalau memang ia ada pelanggaran disana kita turunkan pengawas kita” Bobby mengakhiri.

Diminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau bertindak kepada perusahaan yang nakal khususnya kepada PTPN IV Regional III supaya tidak Semena-mena memperlakukan karyawannya sepihak.

Kemudian meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi H. Bobby Rachmat bubarkan Serikat Pekerjaan Badan Usaha Milik Negara (SPBUN) sebab kepengurusannya karyawan perusahaan tersebut, sehingga mereka berpihak kepada perusahaan.

Sementara itu, Koko Baskoro selalu menejer PTPN IV Regional III saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada, Sabtu (29/05/25) tidak merespon, memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan PTPN IV Regional III mempekerjakan karyawannya pada hari merah.***

***(Red/Yobe)

Pos Terkait

Read Also

Indikasi PTPN IV Regional III Lubuk Dalam-Siak Yang Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Jadi Perhatian

Manejer dan jajarannya PTPN IV Regional III Lubuk...

Hak Jawab PT. PN IV Regional III

Berikut hak jawab tim Corcom PTPN IV Regional...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *