Sejumlah Warga Desa Miga Resmi Melaporkan Kegiatan Reklamasi di Polres Nias

admin
A-AA+A++

Gunungsitoli, Lintaspena.com – Sejumlah warga resmi melaporkan  melalui Dumas di Polres Nias terhadap penimbunan atau reklamasi di pesisir pantai atau di pesisir laut yang berlokasi di Dusun II, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Jumat, (16/06/2023).

Salah seorang warga Syukur Jahmi Halawa menyampaikan kami sejumlah warga Desa Miga resmi melaporkan di Polres Nias dengan melalui Dumas atas adanya reklamasi di pesisir pantai atau pesisir laut yang terletak di Dusun II, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang di duga dilakukan oleh saudara Fernis Giawa alias Ama Maria Giawa sebagai pemilik lahan yang bekerja sama dengan pemilik alat berat (Eskavator) yang belum di ketahui pemiliknya.

Kondisi ini yang dilakukannya dapat menyebabkan kerusakan pantai dan lingkungan hidup yang berdampak secara fisik meliputi halnya perubahan hindro oseonografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air dan juga berdampak pada social ekonomi seperti kesulitan akses masyarakat dalam melaksanakan melaut dan rusaknya pertumbuhan terumbung karang.

Kami warga Desa Miga yang simpati dan peduli terhadap lingkungan hidup menyampaikan sejumlah uraian laporan kami yaitu :

  1. Bahwa di duga salah seorang warga Desa Miga atas nama saudara Fernis Giawa bersama pihak pemilik alat berat yang tidak di ketahui namanya Melakukan penimbunan tanah dan batu pada perairan laut yang di duga tidak mengantongi izin
  2. Bahwa di duga kegiatan penimbunan areal laut tersebut yang terletak di Dusun II Desa Miga telah berlangsung kurang lebih satu bulan hal ini di Duga tidak ada izin amdal atas usaha kepemilikan lahan dan bangunan di atas perairan laut.
  3. Bahwa di duga mendirikan bangunan di atas perairan laut yang terletak di Dusun II Desa Miga di duga belum ada IMB diatas perairan laut.
  4. Di duga akibat kegiatan penimbunan tanah dan batu tersebut serta pembangunan rumah/tempat usaha tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan struktur perairan air laut dan sekitar dalam waktu relative lama.
  5. Bahwa di duga kegiatan tersebut akan berpotensi hilangnya perkembangan terumbung karang dan biota laut dan juga dapat mengakibatkan abrasi pada pesisir laut.
  6. Bahwa di duga Eskavator yang melakukan kegiatan tersebut belum memiliki izin pengerukan dan penimbunan serta pengelola sumber daya alam bahan galian golongan C.
  7. Akibat penimbunan di laut wilayah Dusun II Desa Miga mengakibatkan polusi udara yang berakibat pada gangguan kesehatan pada masyarakat sekitarnya ketika dilakukan pengangkutan material dari lokasi galian ke tujuan lokasi reklamasi tersebut .
  8. Atas beberapa uraian permasalahan tersebut diatas kami masyarakat memohon kepada bapak Kapolres Nias untuk mengusut tuntas dan melakukan penindakan serta melakukan proses rangkaian hukum untuk kegiatan penimbunan, pengerukan lahan yang terjadi di Dusun II Desa Miga yang di duga kuat dilakukan oleh saudara Fernis Giawa.

Dan laporan ini sudah kita berikan juga di DPRD Kota Gunungsitoli dan Walikota Gunungsitoli, kita berharap agar penegak hukum/Pemerintah terkait dapat mengusut tuntas masalah ini. (Kris Laoli)

Pos Terkait

Read Also

Polres Nias Resmi Tahan Zulkifli Bakil Terkait Kasus Dugaan Penghinaan dan Provokasi di Nias

GUNUNG SITOLI, LintasPena.com – Kepolisian Resor (Polres) Nias...

DPO Belum di Tangkap! Kuasa Hukum Korban Minta Penegak Hukum Agar Pelaku Persetubuhan Segera di Tangkap

Nias, Lintaspena.com– Edikasi Dohona Alias Ama Toven, Desa...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *