Lintaspena.com, Kabupaten Nias – Baru baru ini tak lagi asing, bagi warga Kepulauan Nias viralnya di media sosial, melarang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah Wartawan, saat melakukan peliputan di salah satu pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kabupaten Nias, Sumatera Utara Indonesia. Senin 23/01/2023.
Akhirnya mewakili sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Wartawan Fatiziduhu Zai menghadiri panggilan pihak penyidik di Polres Nias hari ini 23/01/2023 dengan nomor B/310/I/Res/2023, dari jam 10:30 wib hingga jam 14:30 wib ada sekitar dua puluh enam pertanyaan pihak penyidik terkait, atas larangan, LSM dan Wartawan itu.
Ditempat terpisah FZ menuturkan kepada media bahwa tujuan saya mewakili rekan rekan hari ini ke Polres Nias adalah menyampaikan keterangan terkait larangan, Kembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah Wartawan saat meliput kunjungan DPRD Komisi II Kabupaten Nias melihat situasi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang beralamat di Baruzö, saat bersamaan dengan anggota DPRD Komisi II Kabupaten Nias.
Selanjutnya FZ berharap agar laporan kita tetap berjalan sesuai tahapan, dan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Nias.
Fatiziduhu Zai menyatakan kepada rekan rekan media kita sangat apresiasi pihak Polres Nias atas laporan kita, sehingga cepat dan tidak terlalu lama untuk menanggapinya.
Jurnalis : Kris Laoli
Larang LSM dan Wartawan Saat Meliput, Akhirnya Polres Nias Meminta Keterangan Pelapor








Tidak ada Respon