Pengumuman, Pemkab Bengkalis Buka Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Persyaratannya

admin
A-AA+A++

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan 2022.

Adapun jumlah pegawai tenaga kesehatan yang apabila lulus nantinya harus bersedia ditugaskan di Kabupaten Bengkalis, sebanyak 169 orang.

Kabar baik rekruitmen PPPK ini tertuang dalam pengumuman Bupati Bengkalis Nomor 811/BKPP-PMP/2022/3194, tertanggal 31 Oktober 2022.

Pengumuman yang ditandatangani Bupati Kasmarni itu menyebutkan, penerimaan PPPK pada jabatan fungsional tenaga kesehatan ada dua kriteria, pertama eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawai Negara.

Kriteria kedua, tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022, yang sudah melalui tahap verifikasi dan dinyatakan valid.

Informasi lengkap mengenai penerimaan PPPK tenaga kesehatan Pemkab Bengkalis 2022, adalah sebagai berikut:

> Pengumuman dan persyaratan
> Rincian formasi jabatan
> Contoh surat lamaran
> Surat pernyataan 5 point
> Lampiran Kemenkes. **(Asnawi)

Pos Terkait

Read Also

Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Prestasi Nasional 2026, Bukti Nyata Keberhasilan Tekan Kemiskinan dan Stunting

BENGKALIS, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menorehkan...

Inovasi Pembiayaan Diakui, Kabupaten Bengkalis Sabet Juara 3 Creative Financing di Palembang

PALEMBANG, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menorehkan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *