JAKARTA, LINTASPENA.COM – Memasuki masa libur Lebaran tahun 2022, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Baca Juga : Provinsi Jawa Barat Sabet Juara Pertama Pembangunan Daerah 2022
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Rusia Bayar Obligasi dalam Dolar AS untuk Hindari Default
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunan nya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.