LINTASPENA.COM, PADANG – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R.A (44) tak berkutik usai diringkus warga di kawasan Pasar Raya Padang, Selasa (5/5/2026) sore. Pelaku tertangkap massa setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan terjatuh akibat menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri.
Insiden bermula sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bandar Olo, Padang Barat. Pelaku nekat menggasak sepeda motor Yamaha Fino milik seorang karyawan toko yang baru saja diparkirkan usai salat Ashar. Aksi tersebut dipergoki rekan korban yang langsung berteriak, memicu pengejaran spontan oleh korban dan warga sekitar.
Korban mengejar pelaku dari kawasan Belakang Olo hingga Simpang Empat M. Yamin, dalam upaya melarikan diri, pelaku kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain hingga terjatuh.
Meski sempat mencoba lari, pelaku berhasil dikepung massa dan diamankan di Pos Ronda Los Baro guna menghindari amuk warga yang geram.
Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli segera menuju lokasi dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H. untuk mengamankan pelaku dari kepungan massa.
Berdasarkan interogasi awal, R.A yang merupakan buruh harian lepas asal Kampung Terandam ini mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO.
”Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, residivis tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminalitas melalui kanal resmi Polri demi menjaga kondusivitas Kota Padang(al ikhlas/AK)










Tidak ada Respon