Lintaspena.com Menurut Pasal 1 Angka 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
Dalam Pasal 1 Angka (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemasyarakatan) menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Bapas merupakan suatu lembaga yang menyelenggarakan proses narapidana di luar lembaga pemasyarakatan. Bapas merupakan suatu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang berada atau dalam jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Bapas memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan.
2. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (yang selanjutnya akan disingkat LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (yang selanjutnya akan disingkat LPKA).
3. Menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya.
4. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Berdasarkan hasil Pra-Penelitian di Balai
Pemasyarakatan kelas I Padang, rata-rata anak pengedar narkotika dijatuhi pidana selama 2-3 (dua sampai tiga) tahun penjara dan berdasarkan hasil dari Pra-Penelitian tersebut pada tahun 2021 sudah ada beberapa anak pengedar narkotika yang mendapatkan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan kelas I Padang.
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dalam melakukan pembimbingan terhadap anak pelaku pengedar narkotika mempunyai pernanan penting dalam memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan dalam proses pembimbingan, dan juga demi keberlangsungan hidup anak pelaku pengedar narkotika yang nantinya bisa berdampak besar kepada negara dan bangsa.
Pembimbing Kemasyarakatan dapat dikatakan sebagai salah satu aspek pembimbingan, penelitian dan pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan, dan Hambatan yang ditemui oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam membimbing anak pengedar narkotika terbagi dalam beberapa aspek antara lain:Anggaran dana, Sumber daya manusia, Saran dan Pra sarana.
Dan saya menyarankan Alangkah lebih baik Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang di berikan sarana dan pra sarana yang cukup dalam menunjang pelaksanaan tugas dalam melakukan pembimbingan terhadap anak pelaku pengedar narkotika , meningkatkan kuantitas dan juga kualitas Petugas Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang agar terjangkaunya dalam melakukan pembimbingan terhadap anak pelaku pengedar narkotika dalam cakupan yang luas.
Dan Meningkatkan anggaran yang telah di rancang dan diberikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat memaksimalkan pelaksanaan dalam proses pembimbingan.
Penulis : Gilang Harsi Ramadhan (Mahasiswa universitas lancing kuning pekanbaru, Riau)
Rls : OPINI !.










Tidak ada Respon