Penambangan Galian C di Rowosari Tembalang Diduga Ilegal

admin
A-AA+A++

Semarang, Lintaspena.com – Penambangan galian C yang marak di Rowosari kecamatan Tembalang kota Semarang yang sudah berjalan puluhan tahun itu diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain diduga tidak ber izin resmi penambangan tersebut juga menimbulkan gejolak dari berbagai aktifis dan keluhan dari warga sekitar, berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi sekitar tambang galian C di rowosari, dijumpai beberapa warga yang merasa sangat terganggu dengan adanya penambangan galian C tersebut, warga sekitar sangat terganggu dengan debu tebal yang masuk ke dalam rumah mereka setiap ada truk dam yang lewat di depan rumahnya.

“Saya dan warga yang lain merasa sangat terganggu dengan adanya penambangan galian C di rowosari, karena banyak debu yang masuk ke rumah kami setiap ada truk dam yang lewat di depan rumah kami,” ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, senin (7/11/22).

“Saya berharap pemerintah kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lewat dinas-dinas terkaitnya segera menutup galian C yang ada di rowosari ini karena keberadaan nya sangat mengganggu warga sekitar,” lanjutnya.

Dengan keberadaan penambangan galian C ilegal di Rowosari kecamatan Tembalang sampai sekarang ini , terkesan adanya pembiaran dari pemerintah kota semarang dan pemerintah provinsi Jateng.

Harapan dari masyatakat, semoga penambangan galian C ilegal di Rowosari kecamatan Tembalang kota Semarang segera di hentikan / di tutup oleh pemerintah kota Semarang dan Pemprov Jateng bersama aparat penegak hukum Polda Jateng, sebelum adanya dampak lingkungan yang lebih besar di sekitar lokasi penambangan tersebut.

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *